Kuasa Hukum Ahli Waris Sebut PN Kota Bekasi Segera Lakukan Ekseskusi Lahan Sengketa di Jatikarya

Kuasa Hukum Ahli Waris Sebut PN Kota Bekasi Segera Lakukan Ekseskusi Lahan Sengketa di Jatikarya

Warga Jatikarya blokade jalan tol Cimanggis-Cibitung tuntut ganti rugi lahan, Rabu (8/2/2023) --

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kuasa hukum ahli waris Dani Bahdani menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi akan segera melakukan eksekusi terkait lahan sengketa  yang telah dibangun tol Jatikarya 2.

Kuasa hukum ahli waris Dani Bahdani mengakui telah menghadap langsung kepala PN Kota Bekasi dengan didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, pada Rabu 8 Februari 2023.

Diketahui puluhan ahli waris telah puluhan tahun memperjuangkan lahan seluas  42.699 meter persegi yang digunakan untuk pembangunan tol Cimanggis-Cibitung.

BACA JUGA:Plt Wali Kota Bekasi Diminta Tak Ikut dalam Pencalonan Ketua KONI

“Untuk menyampaikan keluh kesah klien kami sebagai pemenang perkara. Alhamdulillah beliau tadi pada intinya yang menjadi pegangan saya. Bahwa beliau berprinsip jika perkara itu bisa dilaksanakan akan dilaksanakan, maksudnya di eksekusi,” ujar H. Dani Bahdani kepada media.

Namun, demikian jelasnya PN Kota Bekasi sebelumnya terlebih dahulu meminta waktu untuk mempelajari perkara itu mengingat terlalu banyak.

BACA JUGA:Perangkat Daerah Diminta Adaptif Hadapi Generasi Y dan Z

Dia memastikan jika sudah jelas maka akan dilaksanakan eksekusi sesuai ketentuan hukum berlaku. 

“Saya tadi sedikit protes kepada Ketua, karena di Citra Grand itu putusan yang sama-sama bisa dilaksanakan. Kenapa putusan ini yang sudah bisa dilaksanakan tidak dilaksanakan, gitu. Jadi kita maklumi karena beliau juga baru, dan minta waktu,” imbuhnya.

BACA JUGA:Bripka Madih Dirikan Plang dan Posko Didepan Lahan Warga, Kelurahan Sudah Berupa Mediasi

Bahwa sesuai dengan Penetapan No. 20/EKS.G/2021/PN.Bks Tanggal 2 Juni 2021 Jo. Berita Acara Teguran/Aanmaning Tanggal 5 Juni 2021 dan Tanggal 22 Juni 2021.

Amar putusan Tanah objek sengketa dalam perkara perdata No. 199/Pdt.G/2000/PN.Bks tanggal 8 Januari 2002 Jo. No. 208/Pdt/2002/PT.Bgd tanggal 9 Juli 2002 Jo. No.2630 K/Pdt/2003 tanggal 24 Januari 2006. Jo. No. 218 PK/Pdt/2008 tanggal 28 November 2008 Jo. 

BACA JUGA:Tuntut Ganti Rugi, Lagi Warga Jatikarya Kembali Blokade Jalan Tol Cimanggis-Cibitung

PK II No. 815 PK/Pdt/2018 tanggal 19 Desember 2019 yang berkekuatan hukum tetap dan Jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi No:20/EKS.G/2021/PN.Bks tanggal 2 Juni 2021 Jo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: